Pernikahan atau perkawinan (secara umum ) adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. (wikipedia.org)
Pernikahan atau nikah (kawin) menurut bahasa arab berarti menghimpun, mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath'i).
Berdasarkan Al-Quran dan Hadits, pernikahan berasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang artinya melalui, menginjak, berjalan diatas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Ada kata yang lain nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu yang artinya merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. Adapun dari kata aljam'u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Pernikahan menurut istilah syariah islam adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan muhram sehingga akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua insan.
Menurut istilah Pernikahan yaitu suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim sebagai suami isteri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan syariah Allah SWT.
Pengertian Pernikahan menurut hukum positif negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Thalib (1980), mendefinisikan pernikahan sebagai suatu perjanjian suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia.
Dunvall dan Miller (dalam Hasanah, 2012) mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan antara pria dan wanita yang telah diakui dalam masyarakat yang melibatkan hubungan seksual, adanya penguasaan dan hak mengasuh anak, dan saling melengkapi kekurangan serta mengetahui tugas masing-masing sebagai suami dan isteri.
Menurut BPS (2010) Pernikahan adalah sebuah status dari mereka yang terikat dalam pernikahan dalam pencacahan, baik tinggal bersama maupun terpisah, dalam hal ini tidak saja mereka yang kawin sah secara hukum (adat, agama, negara dan sebagainya), tetapi mereka yang hidup bersama dan oleh masyarakat sekeliling dianggap sah sebagai suami dan isteri.
Demikian pengertian pernikahan dari berbagai sumber media, tokoh dan pakar yang mana masih banyak pendapatnya yang belum sempat kami tulis, semoga tulisan ini bermanfaat menambah ilmu pengetahuan bagi anda.