Hukum pernikahan dalam agama islam

Pernikahan adalah perbuatan yang baik. Suatu perbuatan baik yang berdasarkan aturan perintah itu bernilai ibadah. oleh karena itu setiap hendak melaksanakan perbuatan ibadah harus berdasarkan ilmu atau syariat agar bernilai pahala dan diterima Allah SWT.

Landasan hukum pernikahan dalam islam:
Dasar hukum pernikahan disebutkan dalam Al qur'an.
Allah SWT berfirman: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Q.S. Ar-Ruum 21).

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (QS.An-Nur 32)



Hadits dari Abdullah bin Mas'ud Ra, Rasullullah SAW bersabda:  "Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaklah dia menikah. karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya." (HR.Bukhari 5065 dan Muslim 1400)

Ada bermacam-macam hukum pernikahan dalam islam diantaranya yaitu:
1.  Wajib
Pernikahan bisa menjadi wajib hukumnya jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah serta ia tidak dapat menahan dirinya dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya pada perbuatan zina. Orang tersebut wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika ia tidak menikah bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam.

2. Sunah
Para ulama berpendapat, pernikahan dikatakan sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga akan tetapi ia dapat menahan dirinya dari perbuatan yang menjerumuskan pada perbuatan zina. Atau dengan kata lain, seseorang hukumnya sunnah untuk menikah jika ia tidak khawatir melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Namun, syariah islam menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memilki kemampuan untuk menikah sebagai bentuk ibadah.

3. Haram
Pernikahan bisa menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak mempunyai kemampuan atau tanggung jawab untuk hidup berumah tangga dan jika ia menikah dikhawatirkan akan menelantarkan isterinya. Ada beberapa alasan pernikahan menjadi haram hukumnya diantaranya pernikahan dengan tujuan menganiaya dan menyakiti seseorang atau menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain, kemiudian ia menelantarkan dan tidak bertanggungjawab mengurus isterinya.
Ada beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam islam seperti pernikahan dengan mahram (pernikahan sedarah), pernikahan beda agama antara wanita muslim dengan pria non muslim, atau pria muslim dengan wanita non muslim selain ahli kitab.

4. Makruh
Pernikahannya makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan tanggung jawab untuk hidup berumah tangga serta ia dapat menahan diri dari perbuatan zina sehingga jika tidak menikah ia bisa menahan dari perbuatan zina.

5. Mubah
Pernikahan hukumnya mubah atau boleh dilaksanakan jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah akan tetapi ia dikhawatirkan dapat melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah. Pernikahan mubah ini cenderung untuk memenuhi syahwatnya saja bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat islam tetapi ia juga tidak dikhawtirkan menelantarkan isterinya.


Sumber:
-dalamislam.com
-wikipedia.org
-Alqur'an & Hadits