Pernikahan yang diharamkan oleh islam

Pernikahan merupakan salah satu bagian dari ibadah, yang mana ada perintah dan contoh teladan yang telah dilakukan oleh Rasululullah SAW.  Ada beberapa hukum pernikahan yang menjadikan sebuah pernikahan menjadi haram. Diantaranya yaitu:
1.  Nikah Tahlil
Seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuanyang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya, lalu laki-laki itu mentalaknya, agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami yang sebelumnya setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Oleh karena itu pernikahan ini haram sebab punya maksud tertentu yang tidak baik.

2. Nikah Mut’ah
Nikah ini Sering disebut nikah sementara/terputus yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam jangka waktu tertentu; 1 hari, 2 hari, 3 hari, sepekan, sebulan atau lebih. pernikahan ini sering disebut nikah kontrak. Para ulama telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut'ah, apabila pernikahannya ini tetap dilaksanakan maka nikahnya haram.

Dalam hadits:  "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang- senang  dengan wanita (nikah mut'ah selama tiga hari). dan sesungguhnya Allaoh telah menharamkan hal tersebut (nikah mut'ah) selama-lamanya hingga hari kiamat." (HR. Muslim)

3. Nikah Syighar
Rasulullah SAW bersabda: "Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.' atau berkata, 'nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu." (HR.Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada nikah syighar dalam islam." (HR.Muslim)

Kedua Hadits shahih diatas menjadi dasar haramnya nikah syighar. Dan persyaratan itu apakah disebut mas kawin atau bukan, hal ini belum jelas sehingga pernikahan semacam ini tidak sah.

4. Menikah dengan Wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani
Dasar hukumnya dalam Al quran. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari pada perempuan yang musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan jangnlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman ) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik  daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS: Al Baqarah: 221) 

Ayat dalam Al Qur'an tersebut telah jelas maksud dan maknanya, jangan sampai hanya karena harta dan kekuasaan menikah dengan musyrik kafir yang jelas-jelas pernikahan tersebut tidak diridhai Allah SWT.

5. Nikah ketika dalam masa 'Iddah
Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa 'iddahnya" (QS. Al Baqarah 235)
Masa 'Iddah (waktu menunggu) yaitu masa dimana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya atau ditinggal mati suaminya, untuk menunggu dan menahan diri untuk dinikahi oleh laki-laki yang lain.

6.Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab atau hubungan kekeluargaan karena pernikahan dan disebabkann sepersusuan 
Dasar dalil Allah SWT berfirman: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan dari ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah  kamu ceraikan) maka tidak ada dosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha pengampun, Maha Penyayang." (QS. An-Nisa': 23)

7. Nikah yang menghimpun wanita dengan Bibinya, baik pihak ayahnya ataupun pihak ibunya.
Berdasarkan Hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanita dengan bibinya (dari pihak ibu)." (HR. Bukhori, Muslim, At-tirmidzi, An-nasai, Ibnu majah)

8. Nikah dengan isteri yang telah ditalak tiga
Wanita diharamkan bagi suaminya yang telah mentalak tiga, tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanita itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar tidak dibuat-buat atau dengan perjanjian (nikah tahlil), lalu terjadi perceraian antara keduanya. Maka suami sebelumnya dibolehkan menikahi wanita itu kembali setelah masa 'iddahnya  selesai, berdasarkan surat Al baqarah 230.

9. Menikah pada saat melaksanakan ibadah Ihram.
Orang yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh menikah, berdasarkan Sabda Nabi SAW: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar " (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah)

10. Menikah dengan wanita yang masih bersuami
Allah berfirman: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami..."(An-Nisaa: 24)

11. Nikah dengan wanita pezina
Berdasarkan surat An-Nuur 3 dan 26, seorang laki-laki hendaklah menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan pelacur. begitu juga dengan wanita harus bisa menjaga kehormatannya. Oleh karena pezina itu jodohnya juga dengan pezina. 
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang benar dan sungguh-sungguh (ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri maka boleh dinikahi.

Dari Ibnu 'Abbas Ra pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya. maka beliau berkata: " Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal"

13. Nikah lebih dari empat wanita
Jika kamu khawatir tidak mampu adil terhadap hak-hak mereka maka nikahi yang kamu senangi dua, tiga atau empat,  dasar hukum dari surat An-nisaa 3.
Alkisah ada sahabat bernama Ghailan bin salamah masuk islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia mempunyai sepuluh isteri, maka Rasulullah memerintahkan untuk memilih empat orang isteri. Beliau bersabda: "tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya" (HR.At-Tirmidzi, Ibnu majah).
Hadits lain: "Pilihlah empat orang dari mereka" (HR.Abu dawud, Ibnu majah )


*sumber dari penulis Ust. yazid bin Abdul Qadir Jawas