Rukun dan syarat sah pernikahan dalam islam

Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan. Seperti mengatur tata cara pelaksanaan pernikahan yang di ridhai Allah SWT. Dalam islam, suatu pernikahan merupakan ibadah oleh sebab itu terdapat syarat dan rukun yang sangat jelas yang telah ditetapkan dalam syariat.
Rukun yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkerjaan (ibadah) dan masih dalam satu rangakaian pekerjaan itu, seperti adanya calon pengantin pria/wanita.
Syarat yaitu sesuatu ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaina pekerjaan itu, seperti calon pengantin pria/wanita harus beragama islam. Sah yaitu sesuatu pekerjaan ibadah yang memenuhi rukun dan syarat.
Rukun nikah Dalam rukun pernikahan ini ada beberapa sumber dari buku dan juga beberapa pendapat, namun pada hakekatnya sama.

Jumhur Ulama sepakat bahwa rukun pernikahan terdiri atas:
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan.
2. Ada wali dari calon pengantin perempuan.
3. Ada akad ijab qabul
4. Ada dua orang saksi.



 Syarat sahnya pernikahan

Pernikahan menjadi sah apabila syarat-syaratnya terpenuhi maka pernikahan halal menjadi suami isteri. Dalam menentukan syarat-syarat pernikahan ini juga berdasarkan ijtihad para ulama:
1.Syarat-syarat calon Suami:
-beragama islam
-Bukan muhrim dari calon isteri -Terang (jelas) calon suami benar lelaki
-Calon mempelai laki-laki tahu dan paham terhadap calon isterinya.
-Calon suami rela tidak ada paksaan melakukan pernikahan ini
-Tidak sedang menjalankan ihram
-Tidak mempunyai isteri yang haram dimadu dengancalon isteri
-Tidak sedang mempunyai isteri empat.

2.Syarat-syarat calon isteri
-Beragama islam atau ahli kitab
-Tidak ada halangan syar'i (tidak bersuami, bukan muhrim, tidak dalam kondisi iddah)
-Jelas bahwa berkelamin wanita, Bukan khuntsa (banci).
-Tidak dipaksa menikah, atas kemauan sendiri.
-Tidak sedang ihram haji/umroh

3. Syarat-syarat ijab qabul
Pernikahan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul yang ini dinamakan akad nikah yang diucapkan dengan lisan. Bagi orang bisu sah nikahnya dengan isyarat tangan atau kepala yang bisa dipahami. Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan kabul oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. Ijab dan Kabul dilakukan dalam satu majlis dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan kabul yang bisa merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad.

Ketika proses ijab kabul suaranya dapat di dengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi. Adapun lafadz akad nikah adalah lafaz nikah atau tazwij, kalimat-kalimat itu terdapat didalam kitabullah dan sunnah. Akad nikah wajib dihadiri dua orang saksi yang memenuhi syarat sah sebagai saksi.

 4.Syarat-syarat Wali
Pernikahan dilangsungkan oleh wali pihak mempelai perempuan atau wakilnya. Syarat-syaratnya:
 -Laki-laki beragama islam
-Baligh waras akal
-Adil tidak fasik
-Tidak dipaksa
-Tidak sedang berihram.

 5. Syarat-syarat saksi
-Dua orang saksi laki-laki (dari pihak mempelai laki-laki 1, pihak mempelai perempuan 1)
-Beragama islam -Baligh dan berakal
-Melihat menyaksikan proses akad nikah

Demikian artikel tentang pernikahan semoga bisa menjadi wawasan yang bermanfaat, semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah SWT.

 **dikutip dari artikel
 Muhammad Al Mansur, dan sumber lain.